11 Mei 2010

MENABUR DEMOKRASI MENUAI OLIGARKI

Oleh: Endin Saefudin

Pasca reformasi, di Indonesia terjadi perubahan praksis politik dan ketatanegaraan yang cukup cepat. Perubahan ini hampir menyentuh diberbagai praksis politik dan kenegaraan yang kesemuanya dicapai lewat suatu proses demokratis. Yaitu dari masa metamorfosa republik dari kekuasaan otoritarian ke sistem demokrasi.
Pilkada langsung merupakan salah satu wujud desentralisasi politik di mana setiap daerah memiliki kewenangan untuk membentuk institusi politiknya sendiri. Dengan pilkada langsung, diharapkan dapat dicapai akuntabilitas kepala daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. Good governance akan lebih cepat terwujud karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Proses dari perubahan iklim politik tanah air ini diharapkan tercapainya demokrasi yang terkonsolidasi.
Namun yang menjadi persoalan hari ini adalah desentralisasi politik ini tidak berjalan dengan mulus, otonomi daerah dan pilkada langsung sebagai implementasi dari sistem demokrasi ternyata terus menuai persoalan dan gejala negatif dalam prosesnya. Otonomi Daerah sebagai proses desentralisasi politik, dalam kenyataannya berjalan hanya desentralisasi administrasi, sehingga otonomi tidak mengukuhkan demokrasi yang lebih baik dan mapan. Tetapi justru memperluas arena korupsi yang lebih melibatkan banyak pihak. Seperti kasus banyaknya politisi-elit serta anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi adalah efek yang paling nyata dari otonomi daerah itu.
Selanjutnya pemilu kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 telah memunculkan praktik oligarki kekuasaan. Menurut Syarif Hidayat (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) mengatakan, dalam proses pilkada ataupun penyelenggaraan pemerintahan pascapilkada banyak tawar-menawar kepentingan antar-elite lokal”. Hasil studi yang ia lakukan di enam provinsi, yaitu di Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Gorontalo, berkaitan dengan karakteristik relasi kekuasaan dalam institusi formal pemerintahan daerah pascapilkada. Salah satu temuan menyebutkan, karakteristik relasi kekuasaan cenderung terkonsentrasi di tangan elite atau oligarki kekuasaan.
Praktik oligarki kekuasaan tersebut relatif dapat berjalan efektif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena ditopang keberadaan pemangku otoritas informal yang berperan sebagai aktor penghubung antara pejabat pemda, masyarakat serta pengusaha. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa pemimpin yang terpilih dan berkuasa tidak memikirkan bagaimana kepentingan rakyat, tapi lebih pada kepentingan tertentu. Sehingga kekuasaan seperti ini hanya akan melahirkan pragmatisme dan opportunitas. Ini artinya pilkada yang seharusnya dipakai dalam proses konsolidasi demokrasi demi kemajuan daerah, justru dirasa semakin menjauh dari substansinya. Sehingga perdebatan yang berkembang adalah pilkada hanya menyuburkan oligarki kekuasaan dan politik dagang sapi para politisi, yaitu lahan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan.
Kelompok-keolmpok oligarkis juga mengalami proses desentralisasi berikut tradisi korupsinya. Dalam kecenderungan seperti ini, penjarahan uang negara berlaku secara luas, sehingga otonomi daerah semakin melemahkan proses pembangunan politik. Padahal pilkada yang sebelumnya diharapkan dapat mengikis habis praktik politik kotor, money politics, yang marak terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ternyata tidak terwujud. Tapi yang terjadi adalah pergeseran sasaran praktik money politics, yang sebelumnya terjadi antara calon kepala daerah dengan para anggota DPR/DPRD kini beralih ke partai politik dan pihak-pihak lain yang memiliki sumber daya ekonomi. Ini juga bisa kita saksisan dalam masa-masa reformasi ini, kasus korupsi banyak melibatkan anggota-anggota parlemen (DPR/DPRD) serta para elit-lokal (daerah).
Pengalihan kekuasaan lewat desentralisasi administratif menurut Taliziduhu Ndraha (1999) dari pusat ke daerah mengandung potensi negatif, yaitu :
 Pengalihan kekuasaan secara besar-besaran kedaerah yang masih ditandai oleh bekerjanya struktur otoritarianakan berakhir dengan otoritarianisme pada tingkat Nasional menjadi otoritarianisme lokal.
 Pengalihan kekuasaan ke dalam politik lokal masih ditandai oleh kuatnya struktur feodal akan berakhir dengan kembalinya struktur aristokrasi lokal.
 Pengalihan kekuasaan yang bercorak majemuk tetapi didominasi oleh salah satu kelompok, bisa berakhir pada penindasan pada salah satu kelompok dan diskriminasi.
 Pengalihan kekuasaan pada daearah yang bercorak majemuk tanpa ada kelompok yang dominan bisa berakhir negatif dengan meluasnya konflik horizontal, terutama karena perebutan sumber-sumber ekonomi dan politik lokal yang ada.
 Pengalihan kekuasaan ke daerah dalam situasi kentalnya KKN akan mengalihkan ditingkat nasional ketingkat lokal. (Baca: Eman Hermwawan, Umuruddin Masdar, dkk, Partai Advokasi, 2004).
Jika sudah begitu, tujuan pilkada langgsung untuk menata kehidupan yang lebih baik hanya tinggal cita-cita dan harapan semu. Partai-partai tidak lagi menjaring dan menyaring calon pemimpin yang kredibel, akseptabel dan kapabel. Semuanya musnah dan harus terjual pada para pengepul suara yang berdagang demi kekuasaan dan uang. maka wajar kalau kita katakan bahwa kita ini ibarat sedang menabur benih demokrasi tapi justru hasilnya hanya menuai oligarki kekuasaan, seperti yang akan menjadi perbincangan kita kali ini.
Parpol dan korupsi
Berdasarkan survey Barometer Korupsi Global Transparansi Indonesia, menyebutkan bahwa parpol dan parlemen berada pada peringkat ketiga besar lembaga terkorup, yaitu antara tahun 2003, 2004, 2007 dan 2008. Ditambah lagi data dari Transparency International tahun 2003 menempatkan parpol di Indonesia pada urutan kedua lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Sedangkan tahun 2004 parpol dan parlemen berada pada posisi jawara (pertama), hasil survei menurut versi yang sama. Bahkan survei Transparency International juga menyebutkan, sebanyak 36 dari 62 negara menyatakan sepakat bahwa parpol adalah lembaga terkorup. (Kompas, 12/4).
Melihat realitas gelombang korupsi elit parpol seperti ini, lebih cocok kita pakai istilah Immanuel Kant (1980: 37) para politisi seperti di atas lebih terlihat sebagai moralis politis daripada politisi moralis. Moralis politis yaitu yang selalu mereka-reka moralitas kemudian disesuaikan dengan keuntungan dan kepentingan dirinya, dengan menghalalkan berbagai cara. Sedangkan politisi moralis adalah politisi yang senantiasa memilih prinsip-prinsip kecerdikan bernegara sedemikian rupa sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip moral. Politisi seperti ini melihat politik sebagai persoalan etis. Jadi, seorang politisi moralis tetap harus cerdik dalam melihat peluang politik, namun dia harus punya intensi moral. Dalam momen pilkada hari ini kita akan melihat, mana (siapa) yang masuk dalam kategori moralis politis dan mana yang politisi moralis?

MEDIA (MASSA) DALAM LINGKARAN PEMILUKADA

Oleh : Endin Saefudin

Tugas media adalah mengangkat fakta sosial ke dalam fakta mediatik. Namun Fungsi mimesis ini sering digeser ketika media menjadi alat kepentingan, baik kepentingan politik, ekonomi, ada juga yang menuding kepentingan ideologi dominan. Sehingga akhirnya fungsi media bukan lagi menggambarkan realitas, namun membentuk atau mengkonstruksi realitas sosial sesuai dengan kepentingan, dengan memakai topeng media demi mencapai kekuasaan. Sebab apa yang dipresentasikan oleh media mengenai hal tertentu, apakah pesan atau pencitraan tertentu, akan dikonstruksi dalam imajinasi publik (pembaca/konsumen media). Sehingga bukan hal yang mustahil fungsi dan peran media tersebut akan dimanfaatkan dan dimainkan menjadi alat perjuangan simbol bagi elit-elit sebagai jaringan untuk mencapai kekuasaan.
Ketika media dipahami sebagai ruang dan medan kontestasi dan negosiasi, maka media sanggup membentuk identitas personal, sosial, dan kolektif masyarakat. Juga sebaliknya, nilai-nilai, ideologi, ajaran, kepentingan yang hidup dan berkembang di masyarakat juga membentuk karakter media. Dengan demikian, media dapat dikatakan menjadi alat pertarungan nilai, kepentingan, identitas, kultural, sampai ideologi. Seperti apa yang diungkapkan oleh David Croteau dan Hoynes, membagi media dalam dua bentuk, yakni media yang berbasis kepentingan pasar dan media yang berbasis kepentingan publik.
Dengan karekteristik dan eksistensinya, media khususnya media massa mempunyai tanggung jawab moral yang besar kepada publik. Karena media massa mempunyai peran penting dalam megungkap realitas faktual tertentu yang kemudian menjadi wacana dan akhirnya berujung pada pencitraan. Sehingga bukan yang mustahil media massa akan digunakan oleh seseorang atau kelompok sebagai alat untuk membangun citra positif dalam setiap kepentingan tertentu, tidak terkecuali pada perebutan kekuasaan politik, yang hari ini adalah pemilukada. Disinilah tantangan media massa, yaitu dituntut untuk tetap konsisten dengan fungsinya sebagai sarana informasi dan pembentukan mental bangsa. Sebab bagaimanapun juga opini publik mewakili citra superioritas, artinya siapa yang mampu menguasai opini publik maka dia akan mampu mengendalikan orang.
Sedangkan opini publik bisa dikatakan identik dengan hegemoni ideologi, ketika kelompok atau pemerintahan ingin tetap terus berkuasa, maka ideologi kekuasaannya harus menjadi dominan dalam opini publik. Kenneth E. Boulding (1969) mengatakan bahwa citra, rencana, dan operasi merupakan matriks dari tahap-tahap kegiatan dalam situasi yang selalu berubah, opini publik seakan memberi inspirasi bagaimana individu atau kelompok bertindak dan berusaha untuk terhindar dari pencitraan buruk (stigmatisasi). Apalagi ketika kekuasaan yang menjadi tujuannya. Terbukti ketika orde baru bercokol, media dijadikan alat ampuh untuk mempertahankan kekuasaan.
Menguatkan peran media massa
Peran media (massa) adalah sebagai pengantar bagi segenap macam pengetahuan, dengan kegiatannya dalam lingkup publik. Dan pada dasarnya hubungan antara media dan konsumen seimbang dan sama. Sehubungan dengan itu, sumbangan media massa dalam menciptakan persepsi demikian mungkin lebih besar daripada institusi lainnya.
Karena fungsi dan peranannya begitu penting, maka peran media massa dalam memberikan informasi yang otentik terkait dengan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), terutama tentang calon-calon pemipinnya sangat dibutuhkan masyarakat hari ini. Masyarakat sebagai pemilih akan menentukan nasib daerahnya sendiri melalui tangan pemimpin yang dipihnya nanti. Namun jika media massa keluar dari tanggung jawab, eksistensi serta fungsinya sebagai sumber pengetahuan dan informasi dengan kepalsuan, maka sama halnya pelaku media memberikan kebodohan dan kehancuran pada bangsa, bukan menjadi pencerahan untuk masyarakat dan bangsa.
Maka, dalam iklim demokrasi dan transparansi sekarang ini, peranan media massa diharapkan tetap berada pada independensi dan eksistensinya sebagai penyedia informasi dan pendidikan, dengan prinsip kebenaran dan bebas. Tidak seperti apa yang diungkapkan oleh Anton Sanjoyo, (wartawan kompas,2001) yang mengatakan ”Pelajaran terbaik yang bisa diambil dari kalang-kabutnya kondisi politik saat ini adalah, media massa atau pers telah gagal memberikan pencerahan bagi pendidikan politik dan demokratisasi. Dan sebaliknya, elite politik sukses besar menggunakan media massa sebagai "kereta besarnya" yang membawa mereka sampai pada tujuan politiknya"
Apalagi perhelatan pemilihan umum kepala daerah sekarang ini, dirasa sudah memperlihatkan gejala tidak sehat dalam berkompetensi, perang opini gencar dilakukan untuk mempengaruhi pemilih. Untuk memenangkan opini publik ini, media menjadi alat jitu guna meraih simpati dan dukungan publik. Para elit (yang tidak bertanggung jawab) tidak akan segan-segan mengeluarkan dana besar demi kesuksesannya.
Dengan demikian, sekali lagi kita pertegas bahwa media massa dituntut untuk ikut aktif melibatkan diri dalam interaksi sosial. Terutama dalam memberikan informasi dan opini publik dalam perhelatan pemilukada hari ini dengan se-obyektif mungkin. Sehingga masyarakat dapat memilih pemimpinnya yang betul-betul mempunyai integritas tinggi, bukan pemimpin yang palsu hasil polesan dari pencitraan. Bagaimanapun juga konsep media sebagai penyaring telah diakui masyarakat, jadi jangan sampai hal ini terkotori dan menjadi cacat karena persoalan materi sesaat dan mengabaikan kesuksesan masa depan dan kemaslahatan bersama. Semoga pelaku media tidak terjebak dalam keuntungan sesaat dan mengabaikan eksistensi dan independensinya, demi kemajuan daerah sebagai bagian dari bangsa dan negara.